TANJUNG SELOR – Masyarakat Adat Punan di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Kabupaten Bulungan. Permohonan yang ditandatangani oleh Abdul Jalil selaku Ketua Adat Punan pada 21 Agustus 2026 tersebut dan baru terlaksana Selasa, 22 September 2026.
RDP ini berlangsung diruang rapat DPRD Bulungan, Selasa, 22 September 2026.
Masyarakat Punan mendesak penghentian aktivitas operasional PT Sawit Berkat Sejahtera (SBS) di atas lahan adat seluas 888,75 hektare.
Berdasarkan surat bernomor 01/KAT-PUNAN/VIII/2026, masyarakat adat menyatakan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung lebih dari empat tahun tanpa penyelesaian yang berkeadilan. Poin krusial yang diajukan adalah pengabaian hak adat, di mana perusahaan allegedly mengakui keberadaan lahan milik Ketua Adat Punan seluas 888,75 Ha dalam Berita Acara Rapat tanggal 18 Desember 2021, namun kewajiban kompensasi hingga kini tidak pernah diselesaikan dengan itikad baik.
“Kami menyatakan tidak bersedia lagi untuk menerima kompensasi dalam bentuk apa pun,” tulis surat tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap durasi waktu yang terlalu lama dan tindakan intimidasi yang diduga dilakukan perusahaan, termasuk penggusuran makam nenek moyang.
Selain menuntut pengembalian lahan secara penuh dan penghentian seluruh aktivitas operasional (termasuk pembibitan), masyarakat adat juga menuntut pemulihan situs makam yang digusur serta pelaksanaan ritual adat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Surat tersebut juga memohon agar pihak perusahaan segera menarik seluruh personel keamanan bersenjata tajam dari area sengketa.
Abdul Jalil, yang beralamat di Desa Wonomulyo, meminta DPRD Bulungan memfasilitasi RDP secepatnya dengan melibatkan Dinas Pertanian dan Perkebunan, Kantor Pertanahan (ATR/BPN), serta Pemerintah Desa Binai. “Mengingat permasalahan ini menyangkut harkat, martabat, dan hak ulayat masyarakat Adat Punan, kami mohon kiranya Bapak Ketua DPRD dapat memfasilitasi RDP segera mungkin,” bunyi surat tersebut.
Sebagai bahan pertimbangan, masyarakat adat melampirkan salinan Berita Acara Rapat Desa Binai tertanggal 18 Desember 2021 serta dokumen pendukung lainnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sawit Berkat Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan RDP tersebut. (TIM)
Catatan : Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi PT Sawit Berkat Sejahtera maupun instansi terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau dilengkapi, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

















